Soal : Bagaimana hukum orang yang teringat bahwa ia belum melaksanakan sholat ashar pada saat ia sedang membaca wirid wadzifah atau lazimah ?
Jawab : Dia harus menghentikan wirid wadzifah dan lazimahnya. Karena wirid lazimah dan wazifah harus dilaksana kan sesudah sholat ashar. Begitu juga, wirid lazimah subuh, harus dilaksanakan setelah melaksanakan sholat subuh. Oleh karena itu, orang yang teringat belum melaksanakan sholat subuh, pada saat membaca wirid lazimah pagi, harus menghentikan bacaannya, sampai dia telah melaksanakan sholat subuh yang tertinggal. Hal ini sama hukumnya bagi orang yang membaca wirid wadzifah dua kali, tapi jika dilakukan hanya satu kali saja, dia tidak usah menghentikan wirid wadzifahnya untuk mengerjakan sholat subuh. @
Tinggalkan Balasan