bagan Zakat

6 08 2009

Syarat wajib Zakat hewan ternak:

1. islam 2. Merdeka 3. Milik sempurna 4. Nishob 5. Haul

Zakat Unta :

1. 5 Ekor Unta = 1 ekor Kambing

2. 10 Ekor Unta = 2 ekor Kambing

3. 15 Ekor Unta = 3 ekor Kambing

4. 20 Ekor Unta = 4ekor Kambing

5. 25 Ekor Unta = 1 ekor Unta umur 1 tahun

6. 36 Ekor Unta = 1 ekor Unta umur 2 tahun

7. 46 Ekor Unta = 1 ekor Unta umur 3 tahun

8. 61 Ekor Unta = 1 ekor Unta umur 4 tahun

9. 76 Ekor Unta = 2 ekor Unta umur 2 tahun ( 36 + 36 )

10. 91 Ekor Unta = 2 ekor Unta umur 3 tahun ( 46 + 46 )

11. 121 Ekor Unta =3 ekor Unta umur 2 tahun ( 36 + 36 + 36 )

12. 130 Ekor Unta = 2 ekor Unta umur 2 tahun + 1 ekor Unta umur 3 tahun ( 40 + 40 + 50 )

13. 140 Ekor Unta = 2 ekor Unta umur 3 tahun + 1 ekor Unta umur 2 tahun ( 50 + 50 + 40 )

14. 150 Ekor Unta = 3 ekor Unta umur 3 tahun ( 50 + 50 + 50 )

15. 160 Ekor Unta = 4 ekor Unta umur 2 tahun ( 40 + 40 + 40 + 40)

16. 170 Ekor Unta = 3 ekor Unta umur 2 tahun + 1 ekor Unta umur 3 tahun ( 40 + 40 + 40 + 50)

17. 180 Ekor Unta = 3 ekor Unta umur 2 tahun + 2 ekor Unta umur 3 tahun ( 40 + 40 + 50 + 50)

18. 190 Ekor Unta = 3 ekor Unta umur 3 tahun + 1 ekor Unta umur 2 tahun ( 50 + 50 + 50 + 40)

19. 200 Ekor Unta = 4 ekor Unta umur 3 tahun ( 50 + 50 + 50 + 50)

Dan seterusnya Di hitung berdasarkan kelipatan 10.

Zakat Sapi Atau Kerbau :

1. 30 ekor Sapi = 1 ekor anak Sapi umur 1 tahun

2. 40 ekor Sapi = 1 ekor anak Sapi umur 2 tahun atau 2 ekor yang berumur 2 tahun

3. 50 ekor Sapi = 2 ekor anak Sapi umur 1 tahun

4. 60 ekor Sapi = 2 ekor anak Sapi umur 1 tahun

5. 70 ekor Sapi = 1 ekor anak Sapi umur 1 tahun +1 ekor yang berumur 2 tahun

6. 80 ekor Sapi = 2 ekor anak Sapi umur 2 tahun

7. 90 ekor Sapi = 3 ekor anak Sapi umur 1 tahun

8. 100 ekor Sapi = 2 ekor anak Sapi umur 1 tahun +1 ekor yang berumur 2 tahun

9. 110 ekor Sapi = 2 ekor anak Sapi umur 2 tahun +1 ekor yang berumur 1 tahun

10. 120 ekor Sapi = 4 ekor anak Sapi umur 1 tahun atau 3 ekor yang berumur 2 tahun

Dan seterusnya Di hitung berdasarkan kelipatan 30 Atau 40 .

Zakat Kambing :

1. 40 Ekor Kambing = 1 Ekor

2. 121 Ekor Kambing = 2 Ekor

3. 201 Ekor Kambing = 3 Ekor

4. 400 Ekor Kambing = 4 Ekor

Dan seterusnya Di hitung berdasarkan kelipatan 100 ekor kambing Zakatnya 1 ekor Kambing.

Zakat Hewan yang Bersyarikat:

1. Satu kandang

2. Satu tempat berteduh

3. Satu tempat pengembalaan

4. Satu pejantan

5. Satu tempat makan dan minum

6. satu tukang perah

7. Satu tempat pemerahaannya

Syarat wajib Zakat Perhiasan :

1. islam

2. Merdeka

3. Milik sempurna

4. Nishob

5. Haul

Ket.

Nishob Emas 95 gram Zakatnya 2 ½% atau 1/40 atau 2,4 gram Nishob Perak 672 gram Zakatnya 2 ½% atau 1/40 atau 16,8 gram

Syarat wajib Zakat makanan Pokok :

1. Ditanam oleh Manusia, bukan tumbuh sendiri

2. Makanan Pokok Negeri Setempat dan kuat Di simpan lama

3. Sudah mencapai Nishob

Ket.

Nishobnya 720 kg berat bersih atau 1.200 kg berat kotor Zakatnya :

1. Bila pengairannya tidak butuh biaya , Zakatnya 10%

2. Bila pengairannya butuh biaya , Zakatnya 5%

Contoh :

720 kg x 10 % = 72 kg 1.200 kg x 10 % = 120 kg 720 kg x 5 % = 36 kg 1.200 kg x 5 % = 60 kg

Syarat wajib Zakat Buah- Buahan :

1. islam

2. Merdeka

3. Milik sempurna

4. Nishob

5. Anggur Dan Korma Nishob

Ket.

wajib Zakatnya sama dengan makanan pokok.

Zakat Tijaroh ( Dagangan )

Adalah 2 ½% di hitung pertahun Berdasrkan Keuntungannya.

Barang Tambang Zakatnya

Adalah 2 ½% di bayar sekaligus.

Barang terpendam ( harta karun)

Zakatnya 20% di bayar kontan .

Zakat Fitrah Dengan makanan pokok :

زكاة الفطر واجبة لما روى ابن عمر رضي الله عنه قال : فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من رمضان على الناس صاعا من قمح أو صاعا من شعير على كلّ ذكر وأنثى وحرٍّ عبد من المسلمين

( المهذب ج 1 ص 227 )

Mengeluarkan Zakat fitrah itu hukumnya wajib , sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Umar Ra. Ia berkata : Rasulullah SAW mewajibkan Shodaqoh Fitroh kpd manusia di bulan Romadhon 1 sho gandum ( 2.172 gram / 3,5 liter ) baik laki-laki maupun perempuan , orang merdeka maupun budak dari kaum muslimin ( al-muhazab 1-227 )

وقال أبو عبيد بن حرب : تجب من غالب قوته وهو ظاهر النص لانّه لما وجب أداء ما فضل عن قوته وجب أن تكون من قوته ( المهذب ج 1 ص 230

dan berkata Abu Ubaidi bin Harb : Zakat Fitrah itu wajib Dengan makanan pokok , karena Nahsnya sudah jelas , sebab tatkala nabi SAW mewajibkan Kita untuk mengeluarkan sesuatu yang lebih dari makanan pokok , maka wajiblah yang di keluarkan itu adalah makanan pokoknya ( Al muhazab 1-230 )

( قوله لا تجزئ قيمة ) أي لصاع الفطرة بالاتّفاق عندنا فيتعين اخراج الصّاع من الحب أو غيره من القوت الغالب ( إعانة الطالبين 2-174 )

( perkataan syarah : tidak cukup dengan harganya ) yakni seharga satu sho zakat fitrah berdasrkan kesepakatan para ulama didalam mazhab kami ( Mazhab Imam Sayfi’i Ra, maka diwajibkan mengelurkan 1 sho dari pada biji-bijian atau lain sebagainya dari pada makanan pokok negri ( I’anatut tholibin 1-174 )

لا يجوز إخراج الفطرة الاّ من غالب قوت بلد المؤدّى عنه وعلى مستحقّيه مطلقا كما في التحفة ( بغية المسترشدين 103 )

Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah itu kecuali dari makanan pokok negri orang yang mengeluarkannya dan diberikan secara umum kepada para mustahiq ( orang-orang yang berhak menerima zakat ) sebagaimana yang dijelaskan di dalam kitab tuhfah ( bugyatul mustarsyidiin 103 )





Sheikh Ahmad Tijani, ulama berpengaruh dari Afrika

24 04 2009

Tanggal : 23 Feb 2009
Sumber : Harian Terbit

UMAT Islam dari seluruh wilayah Afrika Barat sering mengunjungi komplek makam Sheikh Ahmed Tijani di Zaouia, pusat relijius untuk persaudaraan Tijani di sudut Kota Fez, Maroko. Kota yang berusia 12 abad ini dikenal sebagai ibukota spiritual Maroko. Tak heran bila jutaan orang dari Senegal, Mali, Niger, dan Nigeria datang ke kota itu untuk berziarah ke makam Sheikh Tijani, seorang pemuka agama dari Afrika.

Sheikh Tijani lahir di Ain Madhi (kini bernama Aljazair). Ia dikenal sebagai ulama cerdas, menguasai Al-Quran sejak berusia tujuh tahun dan mengeluarkan fatwanya yang pertama pada usia 15 tahun.

Ia mendirikan persaudaraan Sufi pada akhir abad ke-18 dengan menggunakan kalender Gregoria atau menuju awal abad ke-13 dalam kalender Hijriah. Banyak umat Islam saat itu yang mendatangi dirinya untuk mendengarkan ajaran ulama yang pernah menghabiskan waktunya untuk bermeditasi di Padang Sahara.

Sultan Maroko saat itu, Moulay Slimane, mendukung Sheikh Tijani. Murid-murid Tijani berasal dari berbagai negara tetangga. Mereka inilah yang mengajarkan ajaran gurunya. Saat ini ada jutaan pengikutnya di Afrika Barat.

Menurut Zoubir Tijani, para pengikutnya berasal dari 12 negara.

“Saya banyak mengunjungi sejumlah negara Afrika. Di sana ada kota kecil dan pedesaan di mana Anda tidak bakal berharap bisa menemukan tanda-tanda peradaban. Tapi Anda justru bisa menemukan sekolah Al-Quran dan bangunan lain yang didirikan oleh para pengikut Tijani,” ujar Zoubir Tijani, keturunan langsung Sheikh Tijani yang bertugas menjaga makamnya.

“Faktor lainnya, persaudaraan kami terjalin sangat erat berdasarkan Al-Quran. Sheikh Tijani pernah berkata bila orang mendengar dirinya mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Quran, maka orang lain boleh mengabaikan perkataannya itu,” tambahnya.

“Pesan ini berhasil memikat banyak orang. Jadi, bila Anda pergi ke Zaouia sekarang, Anda akan melihat banyak orang yang berasal dari 12 negara. Dalam persaudaraan ini, Anda bakal menemukan banyak pengikutnya dari berbagai kalangan, mulai dari orang biasa hingga pejabat,” tambahnya.

“Para pengikutnya datang ke Fez untuk berziarah di makam Sheikh Tijani, sebelum pergi ke Makkah,” ujar Abdellatif Begdouri Achkari, seorang pengikut Tijani dan juga pejabat Kementerian Islam Maroko. Hubungan ini bersifat spiritual dan bukan politik.

“Islam datang ke Afrika Barat dari Maroko. Jadi, wajar saja bila ada hubungan spiritual yang kokoh. Sheikh Ahmed Tijani adalah sosok yang hebat di Maroko dan hubungan yang terjalin antara setiap pengikutnya dari berbagai negara berlatar belakang spiritual, dan bukan politik,” jelas Achkari.

Tak jauh dari Zaouia bermukim sekelompok kecil orang-orang dari Senegal. Salah satunya Samba Thiam. Ia tinggal di sana sejak sembilan tahun lalu. Ia menyewa kamar di sebuah rumah tradisional Fez dan membantu para pengikut Tijani lain yang berdoa di makam Sheikh.

“Saya datang kesini karena Zaouia Sheikh Tijani. Saya tinggal di dekat sini untuk menyambut dan membantu para murid Tijani. Mereka datang dari berbagai negara. Mereka juga menyumbang untuk membayar air, listrik, karpet dan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk perawatan makam ulama ini. (bbc/dia)





A. DEFINISI TASAWUF

22 04 2009

Tasawuf secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha untuk menyucikan hati sesuci mungkin dengan usaha mendekatkan diri kepada Allah, sehingga kehadiran-Nya senantiasa dirasakan secara sadar dalam kehidupan. Ibnu Khaldun pernah menyatakan bahwa tasawuf para sahabat bukanlah pola ketasawufan yang menghendaki kasyful-hijab (tersingkapnya tabir antara Tuhan dengan makhluk) atau hal-hal sejenisnya yang diburu oleh para sufi di masa sesudahnya. Corak sufisme yang mereka tunjukkan adalah ittiba’ dan iqtida’ (kesetiaan meneladani) perilaku hidup Nabi. Beliau mengajarkan tentang ketakwaan, qana’ah, keutamaan akhlak dan juga keadilan, dan tidak pernah mengajarkan hidup kerahiban, pertapaan atau uzlah sebagai mana dilakukan oleh agama sebelumnya.

a. Secara Etimologi (Bahasa)

1. Tasawuf berasal dari kata Shuffah, yaitu sebutan bagi orang – orang yang hidup di sebuah gubuk yang dibangun oleh Rasulullah SAW. di sekitar Masjid Madinah, mereka ikut nabi saat hijrah dari Mekah ke Madinah. Mereka hijrah dengan meninggalkan harta benda, mereka hidup miskin, mereka bertawakal (berserah diri) dan mengabdikan hidupnya untuk beribadah kepada Allah SWT. Mereka tinggal di sekitar masjid nabi dan tidur diatas bangku yang terbuat dari batu dan berbantalkan pelana kuda yang disebut suffah. Mereka Ahlus-Suffah walaupun miskin, tapi berhati dan berakhlak mulia, ini merupakan sebagian dari sifat-sifat kaum sufi.

2. Tasawuf juga berasal dari kata Shafa’ (suci bersih), yaitu sekelompok orang yang berusaha menyucikan hati dan jiwanya karena Allah. Sufi berarti orang – orang yang hati dan jiwanya suci bersih dan disinari cahaya hikmah, tauhid, dan hatinya terus bersatu dengan Allah SWT.

3. Tasawuf juga berasal dari kata shuf (pakaian dari bulu domba atau wol). Mereka di sebut sufi karena memakai kain yang terbuat dari bulu domba. Pakaian yang menjadi ciri khas kaum sufi, bulu domba atau wol saat itu bukanlah wol lembut seperti sekarang melainkan wol yang sangat kasar, itulah lambang dari kesederhanaan. Berbeda dengan orang-orang kaya saat itu yang kebanyakan memakai kain sutra.

b. Secara Teminologi (isthilah)

Imam Junaidi al-Baghdadi berpendapat : “Tasawuf adalah membersihkan hati dari yang selain Allah, berjuang memadamkan semua ajakan yang berasal dari hawa nafsu, mementingkan kehidupan yang lebih kekal, menyebarkan nasihat kepada umat manusia, dan mengikuti contoh Rasulullah SAW dalam segala hal.

Dari segi bahasa dan istilah, kita dapat memahami bahwa tasawuf adalah sikap mental yang selalu memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban untuk kebaikan umat manusia dan selalu bersikap bijak sana. Dengan cara ini akan mudah bagi manusia menghiasi jiwanya dengan sifat-sifat yang mulia, ber-taqarrub dan ber-musyahadah dengan Allah SWT.

Hukum mempelajari ilmu tasawuf adalah fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf. Sebab apabila mempelajari semua ilmu yang dapat memperbaiki dan memperbagus lahiriyah menjadi wajib, maka demikian juga halnya mempelajari semua ilmu yang akan memperbaiki dan memperbagus batiniyah manusia.

Karena fungsi ilmu tasawuf adalah untuk mensucikan batin agar dalam ber-musyahadah dengan Allah semakin kuat, maka kedudukan ilmu tasawuf diantara ajaran Islam merupakan induk dari semua ilmu. Hubungan tasawuf dengan aspek batin manusia, adalah seperti hubungan Fiqh dengan aspek lahiriyah manusia. Para ulama penegak pilar-pilar ilmu tasawuf telah menciptakan istilah-istilah untuk memudahkan jalan bagi mereka yang ingin menapaki ilmu tasawuf yang sesuai dengan kedudukannya sebagai pem bersih dan pensuci hati dan jiwa.

Adapun tasawuf yang berkembang pada masa berikutnya sebagai suatu aliran (mazhab), maka sejauh hal itu tidak bertentangan dengan Islam dapat dikatakan positif (ijabi). Tetapi apabila telah keluar dari prinsip-prinsip keislaman maka tasawuf tersebut menjadi mazhab yang negatif (salbi).

Tasawuf ijabi mempunyai dua corak : (1) tasawuf salafi, yakni membatasi diri pada dalil-dalil naqli atau atsar al-Qur’an dan Hadits. (2) tasawuf sunni, yakni memasukkan penalaran-penalaran yang rasional ke dalam pemahaman dan pengamalannya. Adapun perbedaan yang mendasar antara tasawuf salafi dengan tasawuf sunni terletak pada takwil. Salafi menolak adanya takwil, sementara sunni menerima takwil rasional sejauh masih berada dalam kerangka syari’ah.

Sedangkan tasawuf salbi atau disebut juga tasawuf falsafi adalah tasawuf yang telah terpengaruh oleh faham-faham spiritual dari bangsa Timur maupun Barat.

Adapun lahirnya ilmu tasawuf didorong dan disebabkan oleh beberapa factor:

1. Reaksi atas kecenderungan hidup hedonis yang mengumbar syahwat, serta cendrung mementingkan nilai-nilai kebendaan,

2. Perkembangan teologi yang cenderung mengedepankan rasio yang kering dari aspek moral-spiritual,

3. Katalisator yang sejuk dari realitas umat yang secara politis maupun teologis didominasi oleh nalar kekerasan, penipuan dan memperturutkan hawa nafsu.

Oleh sebab itu, sebagian besar ulama sufi memilih menarik diri dari pergulatan kepentingan politik yang mengatasnamakan agama dengan praktek-praktek yang penuh dengan tipu daya bahkan banyak menimbulkan pertumpahan darah. ( Bersambung )





Kuis SMS Berhadiah

22 04 2009

Belakangan ini semakin marak kuis dengan fasilitas SMS (short message service atau layanan pesan singkat) atau telpon. Apalagi menjelang dan di saat-saat bulan Ramadhan, kuis SMS semakin tak terhitung jumlahnya. Bagaimanakah hukum kuis tersebut?

Hukum kuis berhadiah dengan fasilitas SMS atau telpon adalah haram dan termasuk kategori maisir (taruhan alias judi), apabila terpenuhi salah satu diantara beberapa hal sebagai berikut :

a. Para penebak membayar sejumlah dana dalam bentuk pulsa sebagai syarat untuk kemungkinan berhasil memper oleh keuntungan dengan resiko kerugian hilangnya dana yang telah dibayarkan.

b. Pihak penyelenggara mendapatkan keuntungan yang bersumber dari pembayaran sejumlah dana oleh para penebak.

c. Keuntungan bagi pihak penyelenggara dan hadiah bagi sebagian penebak itu berakibat pada kerugian bagi para penebak lain dengan hilangnya dana yang telah dibayarkan.

Penjelasan di atas merupakan rangkuman dari penjelasan Syeikh Manshur ibn Yunus ibn Idris Al-Bahutiy di dalam Kasysyaf al-Qina’ (Jilid VI, H.424), Syeikh Sulaiman ibn ‘Umar ibn Muhammad al-Bujairimi di dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘Ala al-Iqna’ (Jilid 3, H. 348), Syeikh Muhammad ‘Ali Ash-Shabuniy di dalam Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat Al-Qur’an (Jilid I, H. 279), dan Syaikh Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy Wa Adillatuh (Jilid VII, H.4981-4982).

Allah SWT berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا .البقرة : 219


Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, sedangkan dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya. (QS Al-Baqarah: 219)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .المائدة : 90


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah : 90)

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَـهُونَ. المائدة : 91

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maidah: 91)

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو: أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. رواه أبو داود


Dari Abdullah ibn ‘Amr : “Sesungguhnya Nabi SAW. melarang khamar dan judi, serta gendang dan ketipung. Dan bersabdalah beliau : setiap yang memabukkan adalah haram. (HR Abu Daud)


Demikianlah. Kami menyarankan agar kita semua mencari penghasilan dengan upaya yang halal dan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Jangan sampai kita tergoda dengan iming-iming hadiah yang di satu sisi menjebak kita pada hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam, dan di sisi lain melambungkan angan-angan kita untuk mendapatkan penghasilan dengan tanpa bersusah payah dan bekerja.





Pengkhianatan Kaum Wahhâbi

22 04 2009

Selain kejahilan dalam berfikir, dan sikap yang arogan, ada ciri lain yang tidak kalah kentalnya pada kaum Wahhâbi, yaitu pengkhianatan terhadap umat Islam, termasuk pengkhianatan dalam melestarikan peninggalan para ulama yang mereka anggap tidak sejalan dengan akidah yang mereka bangun dan mereka paksakan dengan tipu muslihat dan kecurangan serta dalam banyak hal terkadang dengan kekerasan !

Mungkin judul di atas terasa memprovokasi, tetapi apabila Anda menyadari kejahatan intelektual yang sedang mereka lakoni pasti Anda akan melihatnya sebagai hal yang wajar dan tidak berlebihan.

Dalam kesempatan ini saya akan membongkar satu dari ratusan contoh kasus pengkhianatan dan kecurangan kaum Wahhâbi. mereka telah merusak dan mengacak-ngacak kitab para ulama Ahlussunnah dengan mengganti redaksi-redaksi tertentu yang tidak sejalan dengan keyakinan faham Wahhâbiyah.

Untuk menghemat waktu, saya akan sebutkan sebuah kasus pengkhianatan yang dilakukan kaum Wahhâbi terhadap keterangan Imam Nawawi tentang masalah dianjurkannya menziarahi makam suci Rasulullah saw. setelah menunaikan ibadah haji.

Dalam kitab al Adzkâr hal 306, terbitan Dârul Fikr- Damaskus, dan cetakan-cetakan lain, yang sesuai dengan manuskirp kuno, dan sesuai dengan apa yang tertera dalam Syarah al Adzkâr karangan Ibnu ‘Allân, Imam Nawawi menerangkan demikian :

( فصل فـي زيارة قبر رسول الله صلى الله عليه وسلم وأذكارها) : اعلم أنه ينبغي لكل من حج أن يتوجه إلـى زيارة رسول الله صلى الله عليه وسلم سواء كان ذلك طريقه أو لـم يكن. فان زيارته صلى الله عليه وسلم من أهم القربات وأربح الـمساعي وأفضل الطلبات فإذا توجه للزيارة أكثر من الصلاة والسلام عليه صلى الله عليه وسلم فـي طريقه. فإذا وقع بصره على أشجار الـمدينة ……… .
( Pasal : Tentang ziarah ke makam Rasulullah saw. dan dzikir-dzikirnya) Ketahuliah bahwa seharusnya bagi setiap orang yang menunaikan ibadah haji untuk berangkat menziarahi Rasulullah saw., baik kota suci Madinah itu jalan menuju negerinya atau bukan. Karena menziarahi beliau saw. termasuk pendekatan diri yang paling penting dan usaha yang paling menguntungkan dan perintah yang paling afdhal. Jika ia bermaksud untuk berziarah, maka hendaknya ia memberbanyak membaca shalawat dan salam atas beliau saw. di perjalanannya. Dan apabila ia telah menyaksikan pohon-pohon kota suci Madinah ….… dst“ .

Akan tetapi, karena anjuran berziarah ke makam suci Rasulullah saw. adalah sesuatu yang tidak disukai kaum Wahhâbi, maka keterangan Imam Nawawi terasa sangat menyakitkan dan mereka nilai sebagai sebuah kesesatan, dan kaum Wahhâbi pun segera merubahnya sehingga tidak bertentangan dengan doktrin Wahhâbiyah yang sangat anti terhadap pengagungan kepada Rasulullah saw.

Di tangan seorang yang bernama Abdul Qadir al Arnâûth, para pemuka Wahhâbi yang tergabung dalam Idârah al Buhûts al Ilmiyah wa al Iftâ’ ( Lembaga Pengkajian Ilimah dan Fatwa ) yang beranggotakan pemuka-pemuka Wahhâbiyah paling terpercaya menerbitkan kitab Al Adzkâr dengan teks yang sangat bertentangan dengan keterangan Imam Nawawi :

فصل فـي زيارة مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم : اعلم أنه يستحب من أراد زيارة مسجد رسول صلى الله عليه وسلم أن يكثر من الصلاة عليه صلى الله عليه وسلم فـي طريقه. فإذا وقع بصره على أشجار الـمدينة .


( Pasal : tentang ziarah ke masjid Rasulullah saw.) : Ketahuliah bahwa seharusnya bagi setiap orang yang ingin menziarahi masjid Rasulullah saw. untuk memperbanyak shalawat kepada beliau saw. di perjalanannya, Dan apabila ia telah menyaksikan pohon-pohon di kota suci Madinah………dst ( Al Adzkâr:259 ). Coba perhatikan dan renungkan apa yang telah mereka lakukan dan pengkhianatan apa yang sedang mereka lakoni ?!

Bagaimana mungkin pemalsuan itu bisa terjadi di bawah pengawasan Lembaga yang paling dipercaya dalam mengemban amanat agama ?!

Padahal setahu saya, semua anggota Lembaga Tertinggi Wahhâbi itu tidak buta matanya dan tidak tuli telinganya! Namun mengapa pengkhianatan Abdul Qadir al Arnâuth itu dapat terjadi dan mereka restui?

Lalu apa yang bakal tersisa dari kepercayaan umat Islam terhadap kitab-kitab peninggalan para ulama terdahulu jika cetakan-cetakan yang beredar telah diacak-acak oleh tangan-tangan para pengkhianat agama?!

Ini adalah sebuah kejahatan yang harus segera mendapatkan perhatian serius dari para ulama, para Kyai dan sarjana muslim yang peduli akan kelestarian kitab-kitab Salaf kita! Kejahatan yang sedang mereka lakoni ini sangat berbahaya dan berdampak membutakan generasi Muslim akan ajaran agamanya! ini adalah kejahatan yang serupa dengan kejahatan para Pendeta Yahudi dan Kristen yang telah menyesatkan kaum mereka dari petunjuk Allah!

أَفَكُلَّمَا جَاءَكُمْ رَسُوْلٌ بِمَا لاَ تَهْوَى أَنْفُسُكُمُ اسْتَكْبَرْتُمْ فَفَرِيْقاً كَذَّبْتُمْ وَ فَرِيْقاً تَقْتُلُوْنَ ؟ ( البقرة 87 ) .

“Apakah apabila setiap rasul datang kepada kalian dengan membawa misi yang tidak sesuai dengan keinginan kalian, lalu kalian bertindak angkuh ; sebagian dari (para rasul itu) kalian dustakan dan sebagian (yang lain) kalian bunuh?.” ( Al Baqarah ;87) .

Kaum Wahhabi, banyak melakukan perobahan-perobahan terhadap karya para ulama Salaf yang disesuaikan dengan keinginan hawa nafsu mereka, oleh sebab itu berhati-hatilah !





Fitnah Dari Najed

22 04 2009

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا. اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي يَمَنِنَا. قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِي نَجْدِنَا ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَامِنَا. اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي يَمَنِنَا. قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِي نَجْدِنَا ؟ فَأَظُنُّهُ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ : هُنَاكَ الزَّلاَزِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ

( رواه البخاري والترمذي وأحـمد وابن حبان في صحيحه ) .

Dari Abdullah Ibn Umar r.a. ia berkata : Rasulullah SAW pernah berdoa : “Ya Allah, Berkahilah negeri Yaman untuk kami dan berkatilah negeri Syam untuk kami”. Sebagian sahabat menambahkan : “Juga negeri Najed Ya Rasulallah”! Rasulullah pun berdoa lagi : “Ya Allah, Berkahilah negeri Yaman untuk kami dan berkatilah negeri Syam untuk kami”. Sebagian sahabat pun menambahkan lagi : “Juga negeri Najed Ya Rasulallah”! Rasulullah terdiam. Dan aku teringat Rasulullah SAW pernah bersabda : Di sanalah awal terjadinya kekacauan dan fitnah dan dari sanalah awal munculnya tanduk Syaitan. ( Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam al-Tirmidzi, Imam Ahmad, Imam Ibnu Hibban dan lain-lain ). Di manakah negeri Najed yang bakal menjadi pusat timbulnya kekacauan dan fitnah? Najed terletak di antara bandar-bandar kota Riyadh dan kawasan sekitarnya, Qasim, Sadir, dan al-Aflaj. Dahulu orang orang mengira bahwa kawasan Najed terletak sekitar 100 km dari timur kota Madinah. Di sanalah pernah tinggal keluarga besar Bani Saud yang sekarang berkuasa di Saudi. Dan dari sana pula muncul faham Wahabiyah. Oleh sebab itulah, kenapa para ulama’ ahlus sunnah wal jama’ah begitu bersungguh-sungguh menentang faham Wahhabiyyah. karena golongan inilah yang telah dikabarkan oleh Rasulullah SAW kemunculannya di akhir zaman.





KELUARGA BESAR SYEKH ABDUL WAHHAB MENENTANG WAHABIYAH

22 04 2009

Syekh Muhammad Bin Abdul Wahhab adalah seorang anak yang telah mendurhakai bapaknya sendiri yaitu Syekh Abdul Wahhab Bin Sulaiman, seorang ulama bermazhab Hambali yang terkenal, beliau sangat keras menolak ajaran yang dibawa oleh anaknya (Wahhabiyah). Bahkan Syeikh Sulaiman Bin Abdul Wahhab saudara kandungnya pun turut menolak faham Wahhabiyah. Dalam kitabnya yang berjudul as-Sawaiqul-Ilahiyyah Fir-Raddi ‘Alal-Wahhabiyah, Syeikh Sulaiman menolak ajaran Wahhabi yah karena mereka telah berani mentakfir ( menganggap kafir umat Islam yang lain ). Kemudian dalam kitab itu juga beliau turut menolak habis-habisan golongan tersebut dan menghukum mereka sebagai golongan yang JAHIL dan SESAT. Rasulullah bersabda : ”Siapa yang mengkafirkan saudara seagama maka dia telah jatuh kafir atau sebaliknya “.( HR. Muslim ). Wahhabiyah telah mengkafirkan seluruh umat Islam tanpa bukti, maka hukum tersebut kembali kepada mereka.





Tugas Imam sholat bertambah

22 04 2009

“Perkembangan teknologi ternyata pengaruhnya besar juga dalam kehidupan kita. Termasuk dalam urusan sholat pun mengalami sedikit perubahan,” kata seorang santri kepada kawannya.

“Tidak bisa” Bantah kawannya. “Masalah sholat adalah masalah yang qoth’i, gak boleh dirubah-rubah ngikutin perkembangan zaman.”

“Tetapi dalam kenyataannya emang mengalami perubahan kok”. Tegasnya membela diri.

“Aaah tidak.. Mana contohnya ?? Sholat di mana-mana tetap seperti zaman Nabi”.

“Ente-kan udah tahu, kalau selama ini imam shalat hanya menyarankan kepada jamaah untuk merapatkan dan meluruskan barisan sholat. Tetapi sekarang ini tugasnya ber tambah satu, yaitu memerintahkan makmum untuk mematikan HP !!”

“Benar juga ya”. Kawannya-pun mengakui.

Tarawih Diskon

Saat pak Habibie jadi presiden, Gus Dur pernah mampir ke rumah Pak Harto di Cendana, dengan mengajak seorang “Kiai kampung” dari Lampung Tengah. Waktu itu bulan puasa.

Setelah berbuka puasa dan ngobrol seperlunya, Pak Harto nyeletuk : Gus Dur dan Pak Kiai ini bakal malam kan di sini?”

“Oooh tidak” jawab Gus Dur. “Saya harus segera pergi karena ada janji dengan Gus Joyo, adik Sri Sultan Hamengkubuwono X. Tapi Pak Kiai ini biar tinggal di sini, biar ngimami (menjadi imam) salat taraweh”.

Pak Harto manggut-manggut.

“Tapi,” lanjut Gus Dur, “sebelumnya perlu ada klarifikasi dulu,”

“Klarifikasi apa?” tanya Pak Harto.

“Harus jelas dulu, tarawehnya mau pakai gaya NU lama atau gaya NU baru?”

“Lhooh ? Kalau gaya NU lama bagaimana, dan kalau gaya NU baru bagaimana ?” tanya Pak Harto heran.

“Kalau gaya NU lama, tarawihnya 23 rakaat. Tapi gaya NU baru, diskon 60 persen ( maksudnya, 11 rakaat )!”

Pak Harto cuma tertawa, dan karena tidak terlalu paham. Ia-pun nyeletuk, “Iya deh. Diskon 60 persen pun enggak apa-apa.”

“Tarawih diskon” menjadi 11 rakaat itu adalah taraweh gaya Muhammadiyah. Karena keluarga Pak Harto sendiri disebut orang “hidup dengan gaya Muhammadiyah tapi mati dengan cara NU”. Sebab, Pak Harto sendiri pernah mengaku bahwa semasa sekolah di Yogyakarta belajar di SMP Muhammadiyah (jadi berakidah Muhammadiyah), tapi ketika istrinya meninggal, rumahnya di Cendana sibuk dengan acara tahlilan (3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, dan seterusnya), dan ini gayanya NU.

Jadi kalau Gus Dur menawarkan tarawih diskon 11 rakaat, Pak Harto dengan senang hati menerima saja.





tertinggal hailalah

22 04 2009

Soal : Bagaimanakah hukum orang yang belum menyelesaikan bacaan hailalah, padahal adzan magrib sudah di kumandangkan dan sholat magrib akan dilaksanakan. Apakah dia boleh memutus bacaan dan mengulang kembali, atau apa yang harus di lakukan ??

Jawab : Orang tersebut boleh melaksanakan sholat magrib dan bacaan hailalahnya sudah dianggap cukup, meski biasa nya dia membaca lebih. Sebab waktu hailalah dari ashar sampai magrib dan tujuannya adalah mengisi waktu itu dengan dzikir sampai tibanya waktu magrib.

Soal : Berapa bilangan hailalah yang wajib di baca ??

Jawab : “Paling sedikit bilangan membaca hailalah pada hari jum’at 1000 kali, ini riwayat dari kholifah ‘Adzom Muhammad bin Abi an-Nashr al-‘Alwany dari Syekh Ahmad RA, atau paling sedikit 1200 kali, riwayat dari Sayid Muhammad al-hafidz asy-Syingqhithy, dan riwayat dari Sayid Muhammad al-Gholy Buthoib RA, bacaan hailalah yang paling sedikit 1600 kali, …. Maka, seharusnya jangan sampai kurang dari 1000 kali. dan sebaiknya pula ia membaca wirid hailalah menurut bilangan yang sudah diijazahkan oleh para muqoddamnya masing-masing.

Wallohu a’lam





KH Badri Masduqi

22 04 2009

KH Badri Masduqi merupakan ulama kharismatik yang memiliki jangkauan luas dari berbagai bidang kehidupan. Wajar bila KH Tauhidullah Badri mengatakan, bahwa KH Badri Masduqi adalah sosok multidimensi yang memiliki beragam aktivitas mulai dari pengasuh Pondok Badridduja, Dosen Ma’had Aly serta pemimpin Thariqah Tijaniyah di Indonesia. Semasa hidupnya KH. Badri Masduqi rajin mengisi di berbagai forum pengajian, seminar, bahtsul masail hingga menerima tamu dari berbagai masyarakat yang berkunjung ke rumahnya.

Dilahirkan pada tanggal 1 Juni 1942, KH Badri Masduqi sejak kecil terlihat tanda-tanda keistimewaan. Sejak kecil, ia sudah mulai belajar membaca Al-Quran dengan orang tuanya, Nyai Muyassaroh sekaligus memper oleh didikan yang baik dari kakeknya, Miftahul Arifin yang tinggal di daerah Pamekasan, Madura. Pendidikan formalnya diawali dari Sekolah Rakyat ( SR ) meski hanya sampai kelas IV pada tahun 1950.

Pendidikan informalnya dilakukan melalui pengemba raannya ke berbagai pesantren di Tanah Air. Beberapa pesantren yang pernah ia jelajahi adalah pesantren Zainul Hasan, Probolinggo (1950), Pesantren Bata-Bata, Pamekasan, (1956), Pesantren Sidogiri, Pasuruan ( 1959 ), dan terakhir di Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo (1965).

Di pesantren Bata-Bata, KH Badri Masduqi sering berpuasa dan hapal Alfiyah Ibnu Malik dalam waktu cukup singkat. Tidak heran bila pujian banyak datang kepadanya. Semasa mudanya, ia dikenal sebagai pemuda yang tangguh. Dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Anshor, Kraksaan, Probolinggo. Saat ter jadi pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965, ia juga menjadi pelopor anak muda untuk menumpas pemberontakan PKI.

Sebagai seorang kiyai, ia memiliki komitmen tinggi terhadap pengembangan pesantren. Tidak heran bila aktivitas sehari-harinya ia gunakan untuk mengajar, mendidik di pesantren Badridduja, Kraksaan, Probolinggo. Pada 1975-1977, ia mulai berkiprah di Nahdlatul Ulama (NU). Lalu ditunjuk sebagai Rais Syuriyah Pengurus Cabang NU Kraksaan. Selain berjuang di organisasi, ia juga aktif di jajaran Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. Pada 1982, misalnya, ia dikenal sebagai motor penggerak tokoh NU: KH Mahrus Ali (Lirboyo, Kediri), KH Kholil (Bangkalan, Madura), KH As’ad Syamsul Arifin (Situbondo), Kh Ahmad Siddiq dan lain sebagainya.

KH Masduqi juga dikenal sebagai tokoh Muqaddam Tarekat Tijaniyah. Setiap kali tampil di berbagai forum diskusi ilmiah dan seminar, ia seringkali mewacanakan tentang Tarekat Tijaniyah. Bukan hanya itu, berbagai kaset rekaman pun ia lakukan dalam rangka menyebarkan ajaran tarekat Tijaniyah. Meski demikian, ia tidak lantas bertindak konservatif. Ia dikenal sebagai tokoh moderat yang memandang masalah melalui jangkauan pemikiran yang luas. Jelasnya, ia berdiri di atas paham Ahlussunnah wal Jamaah yang menganut setia ajaran Nabi Muhammad beserta sahabatnya.

Ia merupakan sosok alim yang menguasai segudang ilmu pengetahuan, baik pengetahuan tentang agama, penguasaan kitab kuning, penguasaan masalah-masalah hukum, maupun penguasaan bidang pengetahuan umum seperti ketajaman analisa sosial-politiknya. Di hadapan para kiyai lainnya, ia tidak hanya dikenal sebagai ulama yang menguasai model pendidikan dan pengajaran kitab-kitab klasik (salaf), melainkan juga sebagai ulama yang konsentrasi terhadap model pendidikan pesantren modern sebagaimana yang dilakukan terhadap pesantren yang didirikannya, Badridduja.

Pengorbanan yang dilakukannya melalui Pesantren Badridduja amatlah besar bagi umat, bangsa dan negara. Itulah sebabnya, jasa-jasa perjuangannya yang telah dirintis selayaknya dilestarikan dan menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia agar senantiasa meneladani kiprah perjuangan nya yang selalu memperjuangkan kesejahteraan umat.